MEDIA KUPANG - Rapat Paripurna DPR RI pada 30 Juni 2022 lalu telah membahas beberapa agenda, di mana salah satunya adalah pengesahan Rancangan Undang-undang Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR.
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
Dalam RUU KIA ini, kata Puan, salah satu yang didorong DPR adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan.
Sependapat dengan DPR, Pakar kesehatan, Prof. Dr. dr. Soedjatmiko, Sp.A(K), M.Si mengatakan dirinya menyambut baik telah disepakatinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi inisiatif DPR untuk dibahas bersama pemerintah.
Menurutnya, usulan cuti melahirkan selama enam bulan yang tertulis dalam RUU KIA akan dapat meningkatkan peran keluarga dalam mewujudkan generasi unggul dan berkualitas.
"Dengan usulan perpanjangan cuti melahirkan menjadi enam bulan seperti yang tertulis dalam RUU KIA maka ibu akan lebih leluasa memberikan ASI eksklusif pada bayinya," katanya dikutip Media Kupang dari Antaranews, Sabtu 2 Juli 2022.
Ia mengungkapkan, pemberian ASI eksklusif selama enam bulan merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan tumbuh kembang anak guna mewujudkan generasi unggul dan berkualitas.
"Salah satu upaya mengoptimalkan tumbuh kembang anak adalah dengan memenuhi nutrisi anak yang salah satunya berasal dari ASI eksklusif," katanya.