Seleksi ASN 2022, Ini Rincian Formasi, Persyaratan dan Cara Mendaftar

- 4 Juli 2022, 08:57 WIB
 Ilustrasi Seleksi PPPK Tahap 3
Ilustrasi Seleksi PPPK Tahap 3 /Antara/

 


MEDIA KUPANG - Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 tentu menjadi hal yang ditunggu-tunggu bagi sebagian orang.

Untuk jadwal pasti pembukaan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

Kendati begitu, pembukaan pendaftaran dan seleksi CPNS dan PPPK 2022 telah diungkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) ad interim Mahfud MD pada Rapat Kerja Komisi II DPR Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga: DPR RI Sahkah RUU DOB Papua, Kini Punya 5 Provinsi

"Penerimaan PNS dan PPPK dilaksanakan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan," ucapnya.

Tentunya, ada beberapa syarat dan juga dokumen yang harus dipersiapkan bagi Anda yang ingin mendaftar, simak daftarnya di bawa ini.

Dokumen yang harus disiapkan :

Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x