Seleksi ASN 2022, Ini Rincian Formasi, Persyaratan dan Cara Mendaftar

- 4 Juli 2022, 08:57 WIB
 Ilustrasi Seleksi PPPK Tahap 3
Ilustrasi Seleksi PPPK Tahap 3 /Antara/

 


MEDIA KUPANG - Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 tentu menjadi hal yang ditunggu-tunggu bagi sebagian orang.

Untuk jadwal pasti pembukaan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

Kendati begitu, pembukaan pendaftaran dan seleksi CPNS dan PPPK 2022 telah diungkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) ad interim Mahfud MD pada Rapat Kerja Komisi II DPR Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga: DPR RI Sahkah RUU DOB Papua, Kini Punya 5 Provinsi

"Penerimaan PNS dan PPPK dilaksanakan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan," ucapnya.

Tentunya, ada beberapa syarat dan juga dokumen yang harus dipersiapkan bagi Anda yang ingin mendaftar, simak daftarnya di bawa ini.

Dokumen yang harus disiapkan :

Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.

Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf

Persyaratan CPNS 2022 :

Warga Negara Indonesia (WNI).

Pelamar berusia 18-35 tahun.

Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku bagi posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih

Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

Persyaratan lain sesuai kebutuhan instansi yang dilamar.

Adapun formasi jabatan yang dibutuhkan, berikut ini daftarnya yang telah Ayobandung.com lansir dari akun Instagram @bidik.cpns.

PPPK 2022

Sebanyak 1.035.811dibutuhkan untuk formasi PPPK tahun 2022 dengan perincian sebagai berikut.

- Formasi guru di pemerintah daerah: 758.018

- Formasi PPPK fungsional non guru: 184.239

- Formasi PPPK guru di pemerintah pusat: 45.000

- Formasi jabatan teknis lain: 25.554

- Formasi dosen (Kemendikbud/Kemenag): 20.000

- Formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes: 3.000

CPNS 2022

- Sekolah Kedinasan 2022: 8.941

Papua dan Papua Barat

- Formasi CPNS dan PPPK bagi Papua dan Papua Barat: 41.376

Demikian informasi formasi jabatan CPNS dan PPPK 2022 lengkap dengan syarat dan dokumen yang harus disiapkan.***

 

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah