Siaran Pers, MPBI Mendorong Kembali Akuntabilitas di Bidang Kemanusiaan.

- 4 Juli 2022, 18:40 WIB
Ilustrasi Bencana
Ilustrasi Bencana /M`iju/Pixabay

Baca Juga: Ini 5 Bahaya Main HP Saat Tidur, Nomor 3 Bisa Mengganggu Fungsi Otak

Ini mencederai kepercayaan masyarakat untuk mempercayakan sebagian dari miliknya untuk membantu orang yang akan mempengaruhi kemampuan lembaga kemanusiaan di kemudian hari.

Menurut Iskandar, MPBI bersama lembaga-lembaga non pemerintah lainnya sudah menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (UU PUB), termasuk mengidentifikasi permasalahan dan menyusun naskah akademik dan rancangan UU dan telah didaftarkan ke Badan Legislatif DPR RI.

Pembahasan rancangan UU juga sudah mempertimbangkan praktik-praktik yang dilakukan di negara-negara lainnya, seperti di Inggris dan Australia.

Inisiatif ini melibatkan Kementerian Sosial, BNPB, Sekretariat Negara, YLKI, Perkumpulan Filantropi Indonesia, dan banyak penggiat kemanusiaan, pejabat pemerintahan dan bahkan Anggota DPR RI yang didukung oleh Oxfam Indonesia di mana proses pembahasan berakhir di tahun 2019.

Baca Juga: Tenggelam Saat Berenang di Pantai Kolbano, Christian Koten Meninggal Dunia

Pergantian pejabat membuat proses mendorong akuntabilitas kemanusiaan ini terhenti, karena banyak kegiatan dan program prioritas yang membutuhkan perhatian lebih, yang diikuti oleh pandemi Covid.

Oleh karena itu, MPBI mendesak para pihak untuk mendorong kembali akuntabilitas di bidang kemanusiaan dengan menyegerakan revisi UU PUB diikuti dengan penyusunan instrumen-instrumen kebijakan dan peraturan lainnya.

MPBI juga mengajak para lembaga kemanusiaan untuk berkomitmen terhadap Piagam Kemanusiaan, memperbarui kerangka akuntabilitas organisasi dan panduan perilaku bagi para pelaku kemanusiaan dari sisi pandang organisasi masyarakat sipil, serta memperkuat akuntabilitas kinerja dan organisasi melalui pelaporan ke publik terkait kinerja lembaga dan keuangan sedikitnya sekali setahun.***

Halaman:

Editor: Primus Nahak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x