Siaran Pers, MPBI Mendorong Kembali Akuntabilitas di Bidang Kemanusiaan.

- 4 Juli 2022, 18:40 WIB
Ilustrasi Bencana
Ilustrasi Bencana /M`iju/Pixabay


MEDIA KUPANG - Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) melaksanakan siaran pers di Jakarta, 4 Juli 2022. I

Dalam siaran Pers MPBI menyampaikan bahwa Indonesia menempati peringkat pertama pada Laporan The World Giving Index (WGI) yang diterbitkan oleh Charities Aid Foundation pada tahun 2021.

Data yang dikumpulkan Gallup dari 140 negara mengenai kederwananan dalam menyumbang.

Dalam laporan ini, Indonesia di peringkat teratas dalam hal menyumbang pada orang asing/tidak dikenal, menyumbang uang, dan dalam kegiatan kerelawanan/volunteer.

Baca Juga: 2 Gadis Remaja di NTT Terserat Banjir, Salah Satunya Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Liputan investigasi Majalah Tempo yang terbit hari ini (4 Juli 2022) menunjukkan lemahnya tata kelola dana sumbangan kemanusiaan yang dilakukan oleh lembaga sosial.

“Di tingkat global, banyak standar dan pedoman yang telah digunakan berbagai lembaga kemanusiaan untuk memastikan bantuan kemanusiaan disalurkan secara efektif, tepat sasaran, dan akuntabel terhadap penyandang dana dan masyarakat yang menerima bantuan” ujar Avianto Amri, Ketua Umum MPBI.

Kejadian seperti ini bukanlah merupakan pertama kalinya terjadi di negeri ini dan tidak akan menjadi yang terakhir bila tidak ada perubahan regulasi.

“Kami menyayangkan penodaan kepercayaan masyarakat pendonor yang dengan dermawan mengalokasikan sebagian milik atau pendapatannya agar semakin banyak orang yang terbantu, walaupun tidak dikenal sama sekali” ungkap Iskandar Leman dari MPBI.

Temuan Tempo ini menegaskan ulang fenomena gunung es ketidakterbukaan kepada publik oleh para pejabat atau penggiat di bidang kemanusiaan.

Baca Juga: Ini 5 Bahaya Main HP Saat Tidur, Nomor 3 Bisa Mengganggu Fungsi Otak

Ini mencederai kepercayaan masyarakat untuk mempercayakan sebagian dari miliknya untuk membantu orang yang akan mempengaruhi kemampuan lembaga kemanusiaan di kemudian hari.

Menurut Iskandar, MPBI bersama lembaga-lembaga non pemerintah lainnya sudah menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (UU PUB), termasuk mengidentifikasi permasalahan dan menyusun naskah akademik dan rancangan UU dan telah didaftarkan ke Badan Legislatif DPR RI.

Pembahasan rancangan UU juga sudah mempertimbangkan praktik-praktik yang dilakukan di negara-negara lainnya, seperti di Inggris dan Australia.

Inisiatif ini melibatkan Kementerian Sosial, BNPB, Sekretariat Negara, YLKI, Perkumpulan Filantropi Indonesia, dan banyak penggiat kemanusiaan, pejabat pemerintahan dan bahkan Anggota DPR RI yang didukung oleh Oxfam Indonesia di mana proses pembahasan berakhir di tahun 2019.

Baca Juga: Tenggelam Saat Berenang di Pantai Kolbano, Christian Koten Meninggal Dunia

Pergantian pejabat membuat proses mendorong akuntabilitas kemanusiaan ini terhenti, karena banyak kegiatan dan program prioritas yang membutuhkan perhatian lebih, yang diikuti oleh pandemi Covid.

Oleh karena itu, MPBI mendesak para pihak untuk mendorong kembali akuntabilitas di bidang kemanusiaan dengan menyegerakan revisi UU PUB diikuti dengan penyusunan instrumen-instrumen kebijakan dan peraturan lainnya.

MPBI juga mengajak para lembaga kemanusiaan untuk berkomitmen terhadap Piagam Kemanusiaan, memperbarui kerangka akuntabilitas organisasi dan panduan perilaku bagi para pelaku kemanusiaan dari sisi pandang organisasi masyarakat sipil, serta memperkuat akuntabilitas kinerja dan organisasi melalui pelaporan ke publik terkait kinerja lembaga dan keuangan sedikitnya sekali setahun.***

Editor: Primus Nahak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x