JPU Kejari Alor Hadirkan 5 Saksi Dalam Sidang Pembuktian Kasus Tipikor DAK Pendidikan Tahun 2019

- 6 Juli 2022, 22:10 WIB
Suasana sidang kasus tipikor DAK Pendidikan di Kabupaten Alor tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Kupang
Suasana sidang kasus tipikor DAK Pendidikan di Kabupaten Alor tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Kupang /

 

JPU Kejari Alor Hadirkan 5 Saksi Dalam Sidang Pembuktian Kasus Tipikor DAK Pendidikan Tahun 2019

MEDIA KUPANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor menghadirkan 5 (lima) orang saksi dalam sidang dengan agenda pembuktian berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2019 di Kabupaten Alor yang menyeret dua orang terdakwa KPA Alberth N. Ouwpoly dan PPK Khairul Umam.

Kelima orang saksi yang dimaksud, yakni para Kepala Sekolah (Kepsek) dan mantan Kepsek Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Alor yang sekolahnya mendapat proyek yang dibiayai oleh anggaran DAK tahun 2019 tersebut.

Kelima Kepala Sekolah tersebut, yakni Kepsek SMPN Latang desa Pura Timur, Drs. Matias Leko, Mantan Kepsek SMPN Kiralela, Agustinus Mouata, Kepsek SMPN 2 Mataru, Daud M, Kepsek SMPN Manmas, Thomas M, dan Kepsek SMPN Maritaing, Petrus B.

Dari kelima saksi ini, dua orangnya yaitu Kepsek SMPN Latang, Drs. Matias Leko dan Mantan Kepsek SMPN Kiralela, Agustinus Mouata menghadiri langsung jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, sedangkan tiga Kepsek lainnya menghadiri sidang secara virtual dari Kantor Kejari Alor.

Kasie Pidsus Kejari Alor, Ardi Putro Wicaksono, SH selaku JPU bersama Matius Supit Antonio, SH seusai sidang pembuktian ini di Pengadilan Tipikor Kupang, pada Rabu 6 Juli 2022 malam kepada MEDIA KUPANG menjelaskan, sidang dengan agenda pembuktian ini merupakan sidang kedua atau lanjutan dari sidang pertama yang digelar pada Rabu 29 Juni 2022 pekan lalu.

"Pekan lalu sidang pembuktian menghadirkan saksi-saksi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, yakni Kasubag Perencanaan, Hans Kawa, Kasubag Umum dan Keuangan, Yakob Peni, Bendahara Pembantu Pengeluaran, Ermi Beli, dan Bendhara Pengeluaran, Agrisnus J. H. Mereka ini selain menduduki jabatan tersebut, juga dalam proyek DAK tahun 2019 ini ada sebagai tim penerima hasil pekerjaan dan ada juga sebagai tim pengawas," jelas Ardi.

Sementara menyangkut jalannya sidang hari ini atau pembuktian yang menghadirkan lima orang Kepsek yang telah disebutkan diatas sebagai saksi, ungkap Ardi, intinya mereka menyampaikan kepada Hakim tentang penyedia yang mengerjakan proyek di sekolah mereka, dan siapa oknum yang menyuruh penyedia tersebut untuk melaksanakan pekerjaan di sekolah mereka dalam kegiatan yang dibiayai DAK 2019.

"Jadi tadi Kepsek dan mantan Kepsek dalam penjelasannya kepada Hakim bahwa yang menunjuk penyedia mengerjakan di sekolah mereka adalah PPK (maksudnya Khairul Umam). Penyampaian saksi ini, kemudian ketika Hakim menanyakan kepada Khairul Umam, lalu Khairul Umam memberikan keterangan bahwa yang merekomendasikan penyedia adalah Kepala Dinas," jelas Ardi.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x