Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2022 tersebut, pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.
“Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini,” tutur SKB tersebut.
Sebagaimana dikutip Media Kupang dari akun Twitter Kementerian Ketenagakerjaan RI @KemnakerRI, Sabtu 9 Juli 2022, menyebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan hari libur Nasional termasuk libur Idul Adha.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Eka Bogainti (HokBen) untuk D3 dan S1, Penempatan Banda Aceh
"Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional Tahun dan Cuti Bersama tahun 2022," tulis akun Twitter @KemnakerRI
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama yang dikutip dari akun Twitter @KemnakerRI:
1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944