MEDIA KUPANG - Idul Adha adalah sebuah hari raya dalam agama Islam. Hari raya Idul Adha dilaksanakan untuk memperingati peristiwa kurban, yaitu ketika Nabi Ibrahim bersedia mengorbankan putranya Isma'il sebagai wujud kepatuhan terhadap Allah. Namun sebelum Ibrahim mengorbankan putranya, Allah menggantikan Ismail dengan domba.
Untuk tahun 2022 da keunikan tersendiri terkait dengan keputusan hari libur Idul Adha.
Melansir Pikiran-Rakyat.com, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesi telah menetapkan Idul Adha 1443 H/2022 M jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022 mendatang.
Baca Juga: Satgas Wajibkan Booster untuk Pelaku Perjalanan, Progres Vaksin 3 Covid 19 baru 18,53 Persen
Akan tetapi, di kalender tanggal merah yang tertera untuk libur Idul Adha 2022 adalah tanggal 9 Juli 2022.
Lalu, tanggal berapa tepatnya tanggal merah untuk libur Idul Adha 2022? berikut jadwalnya menurut SKB 3 Menteri.
Seperti diketahui, melalui SKB 3 Menteri, Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Baca Juga: Siap - siap Warga Belu Pencari Kerja, PT Agro Wana Lestari Butuhkan Ratusan Tenaga Kerja