Satgas Wajibkan Booster untuk Pelaku Perjalanan, Progres Vaksin 3 Covid 19 baru 18,53 Persen

- 9 Juli 2022, 21:58 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid 19 Booster
Ilustrasi Vaksin Covid 19 Booster /

MEDIA KUPANG - Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan aturan baru terkait pelaku perjalanan dalam negeri di masa pandemi.

Jika sebelumnya aturan agak longgar maka saat ini akan kembali diketatkan khususnya yang akan bepergian dalam negeri.

Berdasarkan hasil evaluasi satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 dalam rapat terbatas tanggal 4 Juli maka diputuskan pemberlakuan aturan baru yakni pengetatan protokol.

Aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri ini tertuang dalam surta edaran satgas Penanganan Covid-19 nomor 21 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Eka Bogainti (HokBen) untuk D3 dan S1, Penempatan Banda Aceh

Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 Juli 2022 dan ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M

Adapun aturan baru pengetatan protokol bagi pelaku perjalana tersebut antara lain, wajib menunjukkan hasil test PCR negatif bagi yang baru divaksin dosis I dan II. Sedangkan bagi yang sudah divaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif test PCR.

Sementara itu, sebagaimana dilansir Media Kupang dari Antara News, Sabtu, 9 Juli 2022,  Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melaporkan bahwa saat ini 51.648.769  warga Indonesia sudah mendapatkan vaksin COVID-19 penguat (booster) setelah bertambah 4.742 orang pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Baca Juga: SAH, Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Pelaku Perjalanan Wajib Booster, Masker Lapis 3

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x