MEDIA KUPANG - Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan aturan baru terkait pelaku perjalanan dalam negeri di masa pandemi.
Jika sebelumnya aturan agak longgar maka saat ini akan kembali diketatkan khususnya yang akan bepergian dalam negeri.
Berdasarkan hasil evaluasi satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 dalam rapat terbatas tanggal 4 Juli maka diputuskan pemberlakuan aturan baru yakni pengetatan protokol.
Baca Juga: Anaknya Akan Mempersunting Wanita Idaman, Pria Ini Malah Ditemukan Tak Bernyawa
Aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri ini tertuang dalam surta edaran satgas Penanganan Covid-19 nomor 21 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 Juli 2022 dan ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M
Adapun aturan baru pengetatan protokol bagi pelaku perjalana tersebut antara lain, wajib menunjukkan hasil test PCR negatif bagi yang baru divaksin dosis I dan II. Sedangkan bagi yang sudah divaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif test PCR.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Rajawali Nusindo, Batas akhir Lamaran 22 Juli 2022
Selain itu, pelaku perjalanan diwajibkan menerapkan protokol secara ketat yakni mencuci tangan dan menjaga jarak.