SAH, Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Pelaku Perjalanan Wajib Booster, Masker Lapis 3

- 9 Juli 2022, 21:02 WIB
Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19
Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 /Ryohan B/covid19.go.id

Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia.

D. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

6. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

7. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

8. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah