SAH, Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Pelaku Perjalanan Wajib Booster, Masker Lapis 3

- 9 Juli 2022, 21:02 WIB
Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19
Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 /Ryohan B/covid19.go.id

"Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan," demikian salah satu poin protokol yang wajib dalam edaran satgas tersebut.

Berikut ini isi lengkap surat edaran satgas Penanganan Covid-19 nomor 21 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 :

A. Latar Belakang

1. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, perlu diatur mengenai ketentuan hukum perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Keindahan Alam Fatumnasi Di TTS, Tempat Terfavorit Wisatawan

2. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi lintas sektoral terhadap perkembangan kondisi Covid-19 di tingkat Nasional, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan penanganan Covid-19 sehingga perlu diganti.

3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, perlu menetapkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

B. Maksud dan Tujuan

Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

C. Ruang Lingkup

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x