SAH, Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Pelaku Perjalanan Wajib Booster, Masker Lapis 3

- 9 Juli 2022, 21:02 WIB
Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19
Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 /Ryohan B/covid19.go.id

9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia; dan

10.Hasil Keputusan Rapat Kabinet Terbatas tanggal 4 Juli 2022.

E. Pengertian

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat PPDN adalah seseorang yang melakukan pergerakan dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial.

2. Aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung baik melalui darat maupun laut.

3. Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction yang selanjutnya disebut RT-PCR adalah jenis uji diagnostik yang mendeteksi materi genetik virus yang berasal dari sampel tertentu seperti tes usap nasofaring/orofaring, dengan menggunakan enzim reserve-transcriptase dan reaksi polimerase berantai.

4. Rapid test antigen adalah metode deteksi langsung protein atau antigen virus dengan lateral flow immunoassay yang sampelnya berasal dari tes usap nasofaring atau cairan sekresi pernapasan dan oral lainnya.

F. Protokol

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:

a. menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah