Draft RUU KUHP : Perzinahan dan Kumpul Kebo Terancam Bui 1 Tahun atau Denda Kategori II

- 10 Juli 2022, 23:29 WIB
ILUSTRASI RUU - Terkait RUU KUHP Indonesia yang bisa berpotensi timbulkan kontroversi.
ILUSTRASI RUU - Terkait RUU KUHP Indonesia yang bisa berpotensi timbulkan kontroversi. /PIXABAY/

 


MEDIA KUPANG - Pelaku perzinahan dan kumpul kebo terancam bakal dipidana penjara 1 tahun atau denda kategori II.

Ancaman hukuman ini ada dalam dokumen draft RUU KUHP yang baru - baru ini telah diserahkan pemerintah kepada komisi III DPR dan kini telah beredar luas dan menarik perhatian publik.

Dalam dokumen draf RUU KUHP yang diserahkan itu, salah satu isi draft mengatur perzinaan dan kumpul kebo.

Di mana peraturan terkait perzinaan dimasukkan pada Pasal 415 KUHP.

Disebutkan bahwa “setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Sementara terkait kohabitasi atau kumpul kebo diatur pada Pasal 416. Disebutkan bahwa “setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Selain kedua isu tersebut, ada beberapa isu krusial lain yang juga termasuk dalam draft RUU KUHP tersebut, termasuk di antaranya :

- Hukum adat (Pasal 2)

- Pidana mati (Pasal 11)

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x