Draft RUU KUHP : Perzinahan dan Kumpul Kebo Terancam Bui 1 Tahun atau Denda Kategori II

- 10 Juli 2022, 23:29 WIB
ILUSTRASI RUU - Terkait RUU KUHP Indonesia yang bisa berpotensi timbulkan kontroversi.
ILUSTRASI RUU - Terkait RUU KUHP Indonesia yang bisa berpotensi timbulkan kontroversi. /PIXABAY/

- Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218)

- Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252),

- Penodaan agama (Pasal 304),

- Perkosaan (Pasal 479).

Lebih jauh, mengutip Pikiran Rakyat.com Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan ada 632 pasal dam draft terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

"Ada total 632 pasal dalam RUU KUHP," ujar Edward Omar Sharif Hiariej saat doorstop dengan awak media di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Ia menuturkan setelah pemerintah dengan perwakilan Kemenkumham memberikan draft terbaru RUU KUHP kepada Komisi III DPR maka saat ini proses selanjutnya ada di tangan DPR RI.

"Meskipun sudah ada pengesahan tingkat satu RUU KUHP ini di 2019, dari pemerintah akan dikasih ke komisi III, kemudian akan disebar ke fraksi," kata Edward.

Penyelesaian terhadap 14 isu di RUU KUHP kata Edward ada di setiap fraksi yang ada di parlemen DPR RI.

"Tentunya akan ada proses penyelesaian terhadap 14 isu krusial. Dengan pandangan-pandangan fraksi," pungkas Edward.***

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x