MEDIA KUPANG - Sejumlah platform digital di Indonesia seperti Google, WhatsApp, Instagram, Twitter hingga Facebook terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Pasalnya, aplikasi - aplikasi tersebut disebut belum melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.
Laporan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Baca Juga: Kisah Cinta Ben Affleck dan Jennifer Lopez, Mantan yang Kembali Bersatu Setelah 18 Tahun Berlalu
Batas waktu yang diberikan selambatnya pada 20 Juli 2022 atau tinggal 2 hari lagi.
Tak hanya platform media sosial, platform lainnya seperti PUBG hingga Netflix mendapatkan ancaman yang sama.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran maka seluruh PSE beroperasi tanpa ada koordinasi, pengawasan, dan pencatatan.
"Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," ujarnya dikutip dari keterangan resmi Kominfo, dilihat pada Senin 18 Juli 2022.
Baca Juga: 5 Tips Bagi Para Suami Menjaga Pasangan Tidak Main Serong