Selain Dedy, hal senada disampaikan Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani. Ia meminta agar Penyelenggara Sistem Elektronik ( PSE) di Indonesia untuk secepatnya mendaftarkan PSE.
"Bagi PSE agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia," kata Semuel Abrijani Pangerapan, Minggu 17 Juli 2022.
"Termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," ujarnya menambahkan, dikutip Media Kupang dari PMJ News, Minggu 17 Juli 2022.
Samuel Abrijani mengingatkan, untuk pendaftaran, Kominfo memberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022 mendatang.***