Kasus Tipikor Antri Di Reskrim Polres Alor

- 25 Juli 2022, 16:04 WIB
Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos
Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos /

 

Kasus Tipikor Antri Di Reskrim Polres Alor

MEDIA KUPANG- Sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjadi perhatian masyarakat tengah antri dalam proses penangganan di Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Alor.

Kasus yang dimaksud antara lain sejumlah kasus pembangunan sekolah, masalah Dana Desa, dan dugaan kaaus SPPD fiktif.

Berkaitan dengan progress atau perkembangan penangganan kasus-kasus dugaan tipikor dimaksud, Kapolres Alor, AKBP. Ari Satmoko, SIK, SH, MM melalui Kasat Reskrim Polres Alor, Jems Mbau, S.Sos kepada Wartawan di Mapolres Alor, Senin 25 Juli 2022 menjelaskan, kasus dugaan tipikor yang ditangani oleh pihaknya tetap berjalan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) penangganan. Kasus yang ada antri dan ditangani satu persatu.

Kasus-kasus dimaksud, sebut Mbau, antara lain sejumlah kasus pembangunan sekolah, seperti SMPN Pailawang, SD Koliabang, dan SD Angin Rata. Untuk kasus Dana Desa terkait dengan pengadaan mesin pompa air oleh YM, dan pembangunan los pasar, MCK, dan Sumur Bor di Desa Probur. Sedangkan kasus dugaan SPPD Fiktif melibatkan 4 oknum Anggota DPRD Alor.

Untuk progres atau berkaitan dengan perkembangan penangganan, urai Jems, untuk Kasus SMPN Pailawang sudah pada tahap pelimpahan 2 tersangka ke Kejari Alor dan 1 tersangka dalam tahap penyidikan. Untuk SD Koliabang dan SD Angin Rata masih dalam tahap pengusutan, dan ahli telah melakukan perhitungan kerugian.

Untuk penangganan SD Koliabang ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan juga dengan mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Alor, Alberth Ouwpoly dan PPK, Khairul Umam di Rutan Kupang untuk memastikan tentang pembangunan proyek yang dimaksud.

Sementara terkait kasus dana desa, ungkap Mbau, pengusutannya tetap berjalan, baik untuk pengadaan mesin pompa air di desa Waimi maupun pembangunan sejumlah fasilitas umum di desa Probur.

Sedangkan kasus dugaan SPPD fiktif yang melibatkan 4 oknum anggota DPRD Alor, jelas Mbau, pihaknya akan melakukan klarifikasi dengan Inspektorat Daerah (Irda) Provinsi NTT berkaitan dengan temuan yang ada, termasuk dengan pengecekan terhadap bukti pengembalian.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x