Kasus Tipikor Antri Di Reskrim Polres Alor

- 25 Juli 2022, 16:04 WIB
Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos
Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos /

"Kasus yang ada intinya masih tetap berjalan, dan dalam pengusutannya menemukan dua alat bukti yang cukup, yakni perbuatan melawan hukum dan unsur kerugian negara, maka kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun tidak, maka kasus yang ada dihentikan," tandas Mbau.***

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah