Bharada E Mengakui Kesaksian Sebelumnya Rekayasa

- 8 Agustus 2022, 12:18 WIB
Tim kuasa hukum Bharada E mengungkapkan hal mengejutkan ke publik bahwasannya tak ada baku tembak yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Tim kuasa hukum Bharada E mengungkapkan hal mengejutkan ke publik bahwasannya tak ada baku tembak yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. /Antara/

Meski sudah menyampaikan alasan Bharada E berbohong, tetapi pengacara itu tidak mau mengungkapkan siapa saja pimpinan-pimpinan yang dimaksud oleh polisi Bhayangkara Dua tersebut. Deolipa juga memastikan bahwa Bharada E ada di tempat kejadian penembakan dan ikut melakukannya. Karena itu, Bharada E meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Makin Jelas, Bharada E Sebut Nama-nama yang Diduga Terlibat dalam Kasus Brigadir J

Sebagaimana diketahui oleh publik, pada 11 Juli 2022 Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan kalau Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo karena baku tembak dengan Bharada E, setelah Brigadir J melecehkan istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi.

Pada hasil visum et repertum jenazah Brigadir J ketika diautopsi ulang ditemukan adanya luka tembak dari belakang kepala tembus pada hidung. Bharada E mengakui pada Komnas HAM bahwa waktu baku tembak, dirinya melihat Brigadir J terjatuh, ia lalu turun dari lantai dua dan menembak Brigadir J dari belakang kepalanya. Deolipa memastikan kalau semua keterangan yang disampaikan oleh Bharada E, termasuk kepada Komnas HAM, itu bohong.

Keberanian Bharada E untuk membuka kebenaran dalam kasus ini, setelah dirinya berserah diri kepada Tuhan. Hati nuraninya tergugah sehingga mau menceritakan apa yang sebenarnya terjadi di dalam kejadian berdarah tersebut.

Melalui pengakuan Bharada E, penyidik kepolisian akan mendalami lebih lanjut keterangannya untuk menyesuaikan pengakuannya dengan data dari saksi dan bukti yang tertera. Dengan adanya penyesuaian diharapkan dapat menghasilkan kesimpulan yang akurat.

Keterangan Bharada E yang sebelumnya simpang siur, kini dapat diralat dengan keterangan baru dengan saksi pendukung, bukti-bukti, dan penguatan saksi***

Halaman:

Editor: Ardy Milik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah