Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol FS Terancam Hukuman Mati

- 9 Agustus 2022, 19:47 WIB
Kapolri Gelar Jumpa Pers Pengumuman Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Gelar Jumpa Pers Pengumuman Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J /Antaranews/

MEDIA KUPANG - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Penetapan tersangka eks Kadiv Propam ini diumumkan langsung Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo di Mabes Polri Selasa 9 Agustus 2022 malam.

“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta dikutip Media - Kupang.Com dari PMJ News.

Baca Juga: Breaking News, Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selain Irjen Ferdy Sambo, Polisi juga menetapkan tersangka baru lain yakni KM.

Dengan demikian, sampai saat ini
total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Kapolri menjelaskan Irjen Ferdy Sambo diduga diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.

Sementara terkait motif dari pembunuhan Brigadir J sendiri, Kapolri mengatakan sedang dilakukan pendalaman oleh Tim Khusus.

Pada kesempatan itu juga dijelasakan, seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.***

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x