MEDIA KUPANG - Hingga malam ini polisi telah menetapkan setidaknya empat orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Adapun keempat tersangka itu yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Kendati telah menetapkan empat orang tersangka kasus penembakan Brigadir J, namun terkait motif pembunuhan sendiri masih terus dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya pada Selasa 9 Agustus 2022 malam. Dalam keterangan persnya itu Kapolri mengumumkan tersangka baru yakni Irjen Ferdy Sambo, namun Kapolri tidak merinci soal motif dari penembakan yang dilakukan.
Baca Juga: 6 Fakta Baru Kasus Brigadir J Terungkap, Salah Satunya Terang Benderang Sejak Awal
"Motif atau pemicu peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para saksi - saksi, termasuk kepada ibu PC." terang Kapolri Listyo dikutip Media - Kupang.Com melalui siaran Live YouTube Pikiran Rakyat.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol FS Terancam Hukuman Mati
Kapolri juga mengatakan masih akan terus melakukan pendalam terhadap pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan dalam proses penanganan TKP kasus tewasnya Brigadir J.
Sementara terhadap para tersangka pada kesempatan itu juga dijelasakan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.***