Soal Penembakan Brigadir J, Kabareskrim : Penerapan Pasal 340, Kecil Kemungkinan Ada Pelecehan

- 10 Agustus 2022, 09:59 WIB
Kabareskrim Polri
Kabareskrim Polri /Humas Polri/

MEDIA KUPANG - Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto menyatakan kecil kemungkinan adanya kasus pelecehan yang dilakukan Brigadir J jika para tersangka kasus penembakan dijerat dengan pasal 340.

"Kalau 340 diterapkan kecil kemungkinannya itu (pelecehan seksual)," kata Komjen Agus saat mendampingi Kapolri mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir J.

Di sisi lain, Agus juga menyebut, upaya dari tim khusus (timsus) yang akhirnya membuat Bharada E membuka fakta sebenarnya kasus penembakan Brigadir J. 

Baca Juga: Ayah Brigadir Joshua Meminta Kejujuran Tentang Motif Pembunuhan Anaknya

"Bukan karena pengacara itu dia mengaku," ujar Agus.

Menurut Agus, penyidik melakukan pendekatan dan penjelasan kepada Bharada terkait dengan perkara hukum yang menimpanya saat ini. 

Baca Juga: Raut Wajah Isteri Irjen Ferdy Sambo yang Menjadi Sorotan Publik

"Karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia kasih orangtuanya didatangkan, adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri," ucap Agus. 

Diketahui sejauh ini, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM dan Bripka Ricky Rizal.***

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x