MEDIA KUPANG – Ditetapkannya mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi isyarat keseriusan dan komitmen Polri dalam menangani kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keseriusan Polri dalam mengusut kasus tersebut, diapresiasi pemerintah Indonesia. Apresiasi itu diungkapkan Menko Polhukam, Mahfud MD.
“Pemerintah mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri, khususnya Kapolri yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang,” kata Mahfud, dilansir dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI saat memberikan keterangan pers, 9 Agustus 2022.
Baca Juga: La Liga Spanyol Menolak Pendaftaran Pemain Baru Barcelona
Menariknya, Mahfud mengibaratkan pengusutan kasus Brigadir J ini seperti penanganan terhadap ibu yang mau melahirkan. “Kasus ini memang agak khusus, seperti kasus orang menangani orang hamil yang mau melahirkan, tapi sulit melahirkan sehingga terpaksa dilakukan operasi sesar.”
Ia melanjutkan ilustrasinya, “operasi sesarnya agak lama, kontraksinya terjadi terus. Malam ini, Kapolri berhasil mengeluarkan bayinya, dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penyusunan skenario dan memerintahkan pembunuhan, mungkin juga berencana.”
Mahfud menilai, pengusutan kasus ini akan berlanjut terkait dugaan adanya upaya menghalangi-halangi proses penegakan hukum. Ia menyebutkan beberapa pasal yang mungkin disangkakan kepada para pelaku atau terduga.
“Mungkin, nanti akan bersambung lagi ke (Pasal) 231, 221, 233. Itu tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum. Ini masih banyak, tetapi bayinya, pelaku atau terduga pelaku utamanya sudah ditemukan, yaitu tersangka Ferdy Sambo.”