MEDIA KUPANG - Fakta Baru kasus pembunuhan Brigadir J terungkap sore ini, Selasa 9 Agustus 2022.
Fakta baru tersebut diungkap langsung Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers pada Selasa 9 Agustus 2022 sore yang disiarkan secara langsung melalui akun Instagram dan akun Twitter Resmi Divisi Humas Polri.
Kapolri Sigit pada kesempatan itu menyampaikan bahwa tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo alias FS yang juga adalah atasan Brigadir J.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untyuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol FS Terancam Hukuman Mati
Fakta lainnya, kata Kapolri Sigit, tim khusus tidak menemukan adanya peristiwa baku tembak di rumah Ferdy Sambo seperti laporan awal kejadian tersebut.
Bahwa tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia. Penembakan terseburt dilakukan Bharada E atas perintah FS.
"Ditemukan bahwa, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menambak seperti yang dilaporkan awal," tegas kapolri Sigit.
Selanjutnya, kata Kapolri Sigit, setelah terjadi penembakan terhadap Brigadir J, FS lantas mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakkan ke arah tembok rumah.