MEDIA KUPANG – Tersangka baru dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J telah diumumkan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Dalam konferensi pers, Kapolri menyebut bahwa Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo, setelah gelas perkara dilakukan Tim Khusus (Timsus) Polri pada Selasa pagi, 9 Agustus 2022.
"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa 9 Agustus 2022, dilansir PMJ News.
Kapolri Sigit mengatakan, dalam pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP termasuk saksi terkait lainnya “tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal.”
Fakta mengejutkan, penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh “Saudara RE (Bharada E), atas perintah FS (Ferdy Sambo).” Agar seolah terjadi tembak-menembak, Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan menggunakan senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali.
Dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka baru, potensi ancaman terhadap Bharada E pun bertambah.
Hal ini pun terkait dengan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh pihak Bharada E kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mengingat, Bharada E masih berstatus pemohon JC.
Baca Juga: Keberadaan Rusun, Lokasi Syuting dan Latar Utama Film Pengabdi Setan 2 Garapan Joko Anwar