Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Bharada E Soal Justice Collaborator?

- 9 Agustus 2022, 22:27 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo /PMJ News

Untuk mengajukan JC, maka seseorang harus memenuhi sejumlah syarat. Sebagaimana dikatakan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo. Di antaranya, bukan pelaku utama, dan bersedia mengungkap peran semua orang yang terlibat termasuk atasan.

Hasto menjelaskan, keterangan yang diberikan oleh pihak Bharada E harus berdampak signifikan dalam proses peradilan pidana. Termasuk adanya potensi ancaman yang bakal diterima.

“Karena ada relasi kuasa dalam kasus ini, tentu saja potensi ancaman terhadap yang bersangkutan besar,” kata Hasto, dilansir Antara pada 9 Agustus 2022.

Karenanya, pihak LPSK pun telah menyampaikan, apabila Bharada E menjadi tersangka, maka masih bisa menjadi JC. Dengannya hak istimewa diperole di mana berkas perkara dan tempat penahanan dipisahkan dari pelaku lainnya.

Oleh sebab Bharada E masih berstatus pemohon JC, maka LPSK diminta untuk segera berkoordinasi dengan dengan pihak Bharada E maupun Kabareskrim Polri.

“Bareskrim meminta agar LPSK segera mengirim surat ke Kabareskrim Polri untuk koordinasi Justice Collaborator,” kata Hasto.***

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah