Dalam hitungan Jam Polres Alor Bekuk Pelaku Penganiayaan Berat Di Pulau Pura-Alor, Korban Akhirnya Meninggal
MEDIA KUPANG- Pelaku Penganiayaan Berat yang terjadi di Kampung Solang Bali Kelurahan Pura Kecamatan Pulau Pura, Kabupaten Alor, Tominu Demangkai (31) yang melarikan diri setelah menebas dengan parang kepala dan lengan mertuanya, Omri Lalang (53) akhirnya di bekuk aparat Satuan Reskrim Polres Alor yang dipimpin Kasat Reskrim, IPTU. Jems Mbau.
Penangkapan ini hanya dalam hitungan jam sejak pelaku melarikan diri sekitar pukul 14.20 Wita pada Selasa 16 Agustus 2022, dan malam harinya sekitar pukul 21.00 Wita Polisi berhasil menangkapnya
Pelaku dibekuk disebuah lokasi disekitar hutan tidak jauh dari perkampungan di Pulau Pura. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kapolres Alor, AKBP. Ari Satmoko, SIK, SH, MM melalui Kasat Reskrim IPTU. Jems Mbau, S.Sos kepada MEDIA KUPANG, Rabu 17 Agustus 2022 membenarkan Polisi telah menangkap pelaku yang melakukan tindakan keji tersebut.
Mbau menjelaskan, pihaknya setelah mendapat laporan penganiayaan berat langsung bertindak cepat. Dirinya langsung memimpin Anggotanya melakukan penyisiran untuk meminimalisir pelaku yang hendak melarikan diri dan meninggalkan Kecamatan Pulau Pura dimana kejadian penganiayaan berat tersebut terjadi .
Sekitar Pukul 21.00 Wita, tandas Mbau, pelaku akhirnya berhasil dibekuk oleh Satuan Reskrim Polres Alor. Ia bersembunyi di Hutan yang berada disekitar Kecamatan Pulau Pura. Ketika ditangkap Pelaku tidak melakukan perlawanan.
Setelah penangkapan itu, lanjut Mbau, Polisi langsung menggelandangkan pelaku ke Tahanan Polres Alor untuk diamankan guna mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya. Perlu diketahui Saat ini Pelaku sudah di amankan di Rutan Mapolres Alor untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya.
"Saya belum bisa dapat disimpulkan. Penyidik masih mendalami motif kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi TKP dan saksi lainnya," singkat orang nomor satu di Satuan Reskrim Polres Alor tersebut .