Hitungan Jam Polres Alor Bekuk Pelaku Penganiayaan Berat Di Pura, Korban Akhirnya Meninggal

- 17 Agustus 2022, 10:21 WIB
Pelaku ditangkap tim Reskrim Polres Alor
Pelaku ditangkap tim Reskrim Polres Alor /

Mbau juga menambahkan, kejadian ini cukup memrihatinkan, karena korban akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 23.00 Wita (sekitar Jam 11 malam) di RSD Kalabahi setelah beberapa jam mendapat perawatan intensif.

Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos
Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos

Untuk diketahui sebelumnya diberitakan MEDIA KUPANG, Edisi Selasa 16 Agustus 2022 dengan judul 'Kasus Penganiayaan Berat Di Pura-Alor, Menantu Tebas Kepala Mertua Dengan Parang', diwartakan Sebuah kasus tindak pidana penganiayaan berat terjadi di Solangbali, Kelurahan Pura, Kecamatan Pulau Pura, Kabupaten Alor, Provinsi NTT, pada Selasa 16 Agustus 2022 sekira pukul 14.20 Wita.

Omri Lalang (53) Warga setempat menjadi korban keberingasan dari Tominu Demangkai (31). Tominu yang merupakan anak mantu dari korban ini dengan menggunakan sebilah parang menebas kepala dan lengan korban lebih dari satu kali.

Akibat tindakan penganiayaan berat ini, korban dalam kondisi kritis dan telah dirujuk di Rumah Sakit Daerah (RSD) Kalabahi untuk mendapatkan perawatan yang intensif.

Kapolres Alor, AKBP. Ari Satmoko, SIK, SH, MM melalui Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau kepada MEDIA KUPANG, pada Selasa 16 Agustus 2022 malam menjelaskan, akibat tindakan sadis dari pelaku menebas kepala dan lengan mertuanya tersebut, mengakibatkan luka menganga di kepala dan lengan korban.

Korban, kata Mbau, masih dalam keadaan kritis dan tengah mendapat perawatan yang intensif di RSD Kalabahi.

Menurut Mbau, pihaknya belum mengetahui secara detail penyebab dari kasus tersebut sehingga terjadi tindakan penganiayaan berat tersebut.

Pelaku, kata Mbau, setelah melakukan tindakan tersebut langsung melarikan diri, dan masih dalam proses pencarian polisi.

"Informasi sementara, pelaku adalah menantu korban. Pelaku baru menikah dengan anak korban pada tanggal 31 Juli 2022. Pelaku tinggal serumah dengan mertuanya. Dan menurut informasi istri korban, pelaku sering minum mabuk dan ribut dengan istrinya," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao ini.***

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah