Polri akan Memberhentikan Ferdy Sambo secara Tidak Hormat

- 22 Agustus 2022, 11:02 WIB
Ferdy Sambo akan diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri
Ferdy Sambo akan diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri /Instagram @divpropampolri

MEDIA KUPANG-Karir Ferdy Sambo di kepolisian menemui titik akhir. Sempat melejit hingga mencapai jenderal bintang dua dalam usia muda. Kini, Ferdy akan diproses oleh Propam Polri untuk diberhentikan dengan tidak hormat akibat kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo menjadi tersangka sejak 9 Agustus 2022 mengikuti penetapan tersangka tiga orang lainnya yaitu; Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf atau KM.

Dalam kematian Brigadir J, Ferdy Sambo sang mantan Kadiv Propam diancam dengan pasal 340 subsidier Pasal 338 juncto 55 dan 56 serta Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-undang (UU) ITE.

Baca Juga: Rekaman CCTV Vital di Lokasi Penembakan Brigadir J Ditemukan, Ibu Putri Juga Terlihat di Lokasi

Berdasar penetapan tersangka tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri angkat bicara. Melalui pernyataan Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, pemberhentian Ferdy Sambo secara tidak hormat (PTDH) saat ini sedang diproses.

Sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat.com Budi mengatakan "Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," 

Selain akan diberhentikan dengan tidak hormat, Ferdy akan dijadwalkan untuk menjalani sidang kode etik dalam waktu dekat.

Menurut Budi Sidang kode etik akan dilakukan dalam waktu dekat terhadap Ferdy Sambo, tetapi belum bisa minggu ini, paling tidak minggu depan.

Pemberhentian tidak hormat (PTDH) anggota Polri ini telah diatur dalam peraturan polisi nomor 7 tahun 2022, tentang kode etik profesi dan komisi etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan 14 Juni 2022 dan diundangkan 15 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Ardy Milik

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x