Baca Juga: Putri Candrwathi Buat Kesalahan Fatal Setelah Pembunuhan Brigadir Joshua
Mabes Polri pun mengambil langkah tegas pada istri sang mantan Kadiv Provam, Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi ditetapkan pula sebagai tersangan dengan jeratan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP***