Jika guru THK II belum ikut seleksi PPPK 2021, pada kesempatannya di seleksi PPPK 2022 akan masuk dalam kategori pelamar prioritas 2.
Pelamar prioritas 2 hanya ikut seleksi kompetensi dan pemeriksaan latar belakang. Selanjutnya, akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.
6. Guru THK II yang Belum Lulus PG
Saat seleksi PPPK guru 2021, ada guru THK II yang belum lulus passing grade. Jika akan mengikuti seleksi PPPK 2022, guru kategori ini masuk sebagai prioritas 2.
8. Guru non ASN Negeri (belum lulus passing grade PPPK 2021)
Kategori ini juga masuk dalam pelamar prioritas 3. Syaratnya, guru non ASN Negeri yang belum lulus passinggrade PPPK 2021 terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun.
Demikian kategori guru honorer yang masuk dalam prioritas saat mengikuti seleksi PPPK 2022. Bagi Anda yang masuk dalam salah satu kategori di atas sudah bisa dipastikan menjadi tenaga PPPK tahun 2022.***