Ferdy Sambo Dipecat! Ajukan Banding atas Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri dan Mengakui Semua Perbuatannya

- 26 Agustus 2022, 11:42 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo menghadiri sidang kode etik dengan mengenakan seragam Polri
Irjen Pol Ferdy Sambo menghadiri sidang kode etik dengan mengenakan seragam Polri /PMJ News/Polri TV/PMJ NEws/POlri TV

MEDIA KUPANG-Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di gedung TNC Mabes Polri memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) pada Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sidang selama 18 jam menyatakan bahwa tersangka pembunuhan Brigadir J itu melanggar kode etik dan menciderai institusi Polri, pada 25 Agustus 2022.

Menanggapi putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pihak Ferdy Sambo mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Baca Juga: Bintang Jatuh! Ferdy Sambo Akhirnya Dipecat dari Polri, Ini Jawaban Suami Putri Candrawathi Atas Putusan

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 29 Perpol 7 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," tegas Ferdy Sambo sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat.com, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.

Berdasar keterangan resmi Mabes Polri yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan pada publik bahwa sidang kode etik memutuskan memecat Ferdy Sambo dari lembaga kepolisian.

Menurut Dedi, Ferdy Sambo mempunyai hak untuk mengajukan banding atas putusan sidang yang menyatakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) terhadap dirinya.

Peluang untuk mengajukan banding sesuai pasal 29 Perpol 7 tahun 2022, terdakwa memiliki waktu Tiga hari demi sampaikan banding secara tertulis.

Lanjut Kadiv Humas Polri, Ferdy Sambo mendapatkan dua sanksi di antaranya: sanksi etis berhubungan dengan pelanggaran atas perbuatan tercela dan sanksi administratif dengan bentuk penempatan pada tempat khusus selama 21 hari.

Halaman:

Editor: Ardy Milik

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x