Bintang Jatuh! Ferdy Sambo Akhirnya Dipecat dari Polri, Ini Jawaban Suami Putri Candrawathi Atas Putusan

- 26 Agustus 2022, 10:40 WIB
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo /Ryohan B/PJM News/PolriTV

MEDIA KUPANG - Jenderal Bintang Dua, Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya diberhentikan dari keanggotaan Polri.

Ferdy Sambo diberhentikan dalam kaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J yang merupakan ajudan sang jenderal.

Pemberhentian terhadap Kadiv Propam Polri nonaktif ini merupakan keputusan sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Ibu Putri Candrawathi Dijadwalkan Menjalani Pemeriksaan Hari Ini, Kuasa Hukum Ungkap Hal Ini

Adapun vonis pemberhentian dengan tidak hormat ini dijatuhkan karena suami Putri Candrawathi ini terbukti melanggar kode etik Polri.

Putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri seperti dilansir PJM News.

Pengumuman putusan sidang itu dilakukan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.

Baca Juga: 4 Manusia Aneh di Dunia, Ada Lotito Manusia yang Pernah Makan Satu Pesawat Terbang Utuh

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: ANTARA PJM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x