"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," ujar Ferdy Sambo.
Sidang kode etik yang dipimpin oleh Ahmad Dofiri itu juga menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa penempatan khusus atau patsus di Mako Brimob selama 21 hari.
Sanksi berikutnya berupa pelanggaran etika karena Ferdy Sambo telah melakukan perbuatan tercela.
Dikutip dari ANTARA, sidang tersebut berlangsung secara pararel dari pukul 09.25 WIB hingga 01.50 WIB.
Sebanyak 15 saksi dihadirkan di dalam sidang kode etik tersebut.
Empat di antaranya yaitu Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.***