Bintang Jatuh! Ferdy Sambo Akhirnya Dipecat dari Polri, Ini Jawaban Suami Putri Candrawathi Atas Putusan

- 26 Agustus 2022, 10:40 WIB
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo /Ryohan B/PJM News/PolriTV

MEDIA KUPANG - Jenderal Bintang Dua, Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya diberhentikan dari keanggotaan Polri.

Ferdy Sambo diberhentikan dalam kaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J yang merupakan ajudan sang jenderal.

Pemberhentian terhadap Kadiv Propam Polri nonaktif ini merupakan keputusan sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Ibu Putri Candrawathi Dijadwalkan Menjalani Pemeriksaan Hari Ini, Kuasa Hukum Ungkap Hal Ini

Adapun vonis pemberhentian dengan tidak hormat ini dijatuhkan karena suami Putri Candrawathi ini terbukti melanggar kode etik Polri.

Putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri seperti dilansir PJM News.

Pengumuman putusan sidang itu dilakukan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.

Baca Juga: 4 Manusia Aneh di Dunia, Ada Lotito Manusia yang Pernah Makan Satu Pesawat Terbang Utuh

Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Kemudian Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

 

Siap Ajukan Banding

Dilansir PR Bekasi yang mengutip Antara News, Putusan pemberhentian Ferdy Sambo karena terbukti melanggar kode etik Polri karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Usai pembacaan putusan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut atau tidak.

Suami Putri Candrawathi ini mengaku menyesali segala perbuatan yang telah dilakukannya.

Ferdy Sambo lantas meminta izin untuk mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa apapun hasil bandingnya nanti, dia akan menerimanya.

Baca Juga: Tuliskan Surat Permintaan Maaf kepada Polri, Ferdy Sambo Bersedia Menerima Konsekuensi Hukum dari Perbuatannya

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," ujar Ferdy Sambo.

Sidang kode etik yang dipimpin oleh Ahmad Dofiri itu juga menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa penempatan khusus atau patsus di Mako Brimob selama 21 hari.

Sanksi berikutnya berupa pelanggaran etika karena Ferdy Sambo telah melakukan perbuatan tercela.

Dikutip dari ANTARA, sidang tersebut berlangsung secara pararel dari pukul 09.25 WIB hingga 01.50 WIB.

Sebanyak 15 saksi dihadirkan di dalam sidang kode etik tersebut.

Empat di antaranya yaitu Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.***

Editor: Ryohan B

Sumber: ANTARA PJM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah