Anggota DPRD Kota Palembang Penganiaya Perempuan di SPBU, Dipanggil Majelis Kehormatan Partai Gerindra

- 25 Agustus 2022, 21:05 WIB
Surat Panggila Majelis Kehormatan Partai Gerindra kepada Pelaku Penganiyaan
Surat Panggila Majelis Kehormatan Partai Gerindra kepada Pelaku Penganiyaan /Miju/Tangkapan Layar Instagram @hotmanparisofficial

MEDIA KUPANG - Pelaku Penganiyaan terhadap perempuan di Palembang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang pada Kamis 25 Agustus 2022.

Dalam keterangannya kepada media, Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib, mengatakan bahwa pelaku penganiayaan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang," kata Mokhamad Ngajib.

Baca Juga: Anggota DPRD dari Gerindra Jadi Tersangka Kasus Aniaya Perempuan, Djojohadikusumo : Pecat dan Pidana

Sehari sebelumnya Rabu 24 Agustus 2022, Majelis Kehormatan Partai Gerindra memanggil MZ untuk dilakukan sidang di DPP Gerindra pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Dilansir mediakupang.com dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Hotman Paris menyebut bahwa Oknum DPRD Palembang pelaku pemukulan wanita di POM bensin di panggil Pimpinan Gerindra.

Postingan tersebut disertai dengan foto surat panggilan dari DPP Gerindra dengan Surat Nomor 08-117/A/MK-GERINDRA/2022.

Baca Juga: Anggota DPRD Penganiaya Perempuan di SPBU Palembang Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Surat Panggilan tersebut, Ditujukan kepada Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Selatan, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang dan Sdr. M. Sukri Zen, Anggota DPRD Kota Palembang.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Instagram @hotmanparisofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x