Ini Link Pendaftaran Tenaga Honorer yang Disediakan BKN, Batas Pendaftaran 30 September

- 25 Agustus 2022, 16:45 WIB
Simak Info PPPK Tahun 2022
Simak Info PPPK Tahun 2022 /Twitter @kemenpanrb/

MEDIA KUPANG - Pemerintah sedang melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai, honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan tenaga non ASN paling lambat 30 September 2022.

Untuk pendataan tenaga honorer di setiap instansi pemerintah ini, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, menjelaskan bahwa instansi pemerintah bisa memasukkan data tenaga non ASN pada laman https://pendataan- nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. 

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Honorer yang Penuhi 8 Syarat Ini Bisa Langsung Diangkat jadi PPPK Tahun 2022 Tanpa Tes

Instansi harus melakukan import data dan pengecekan data tenaga non ASN. Sementara tenaga non ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka.

Suharmen menjelaskan, tujuan dibangunnya portal ini adalah agar tenaga non-ASN bisa konfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN. Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.

“Tenaga non ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN,” ungkap Suharmen dikutip Media - Kupang. Com dari Menpan.go.id, Kamis 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Tenaga Honorer K-II yang Tidak Lulus CPNS dan PPPK Didorong Mengikuti Seleksi PPPK Afirmasi

Proses tersebut akan ditutup pada 30 September mendatang. Setiap instansi wajib mengumumkan daftar tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x