MEDIA KUPANG - Anggota DPRD Kota Palembang berinisial MZ diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial J saat antrian di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang pada Jumat 5 Agustus 2022.
Atas duguaan tersebut MZ yang adalah politisi Partai Gerindra ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan.
Kepala Polrestabes Palembang, Kombespol Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Palembang, Kamis 25 Agustus 2022 mengatakan oknum anggota DPRD Kota Palembang berinisial MZ itu telah ditangkap untuk diproses selanjutnya.
"Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang," katanya seperti dilansir Antara News.
Kombespol Mokhamad menjelaskan, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan anggota DPRD Palembang berinisial MZ yang dijemput paksa pada Rabu 24 Agustus 2022 malam.
Selain itu, Penyidik juga mengantongi cukup barang bukti, di antaranya berupa video rekaman CCTV, menghimpun keterangan saksi-saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban penganiayaan.
"Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari," katanya.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo, Ada Dua Dugaan