Anggota DPRD dari Gerindra Jadi Tersangka Kasus Aniaya Perempuan, Djojohadikusumo : Pecat dan Pidana

- 25 Agustus 2022, 17:15 WIB
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Marah Besar dengan Kelakuan Kader Partai Gerindra ini
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Marah Besar dengan Kelakuan Kader Partai Gerindra ini /Miju/Tangkapan Layar Instagram @rahayusaraswati

Kombespol Mokhamad mengatakan, penganiayaan tersebut dialami korban J saat sedang antre mengisi bahan bakar minyak mobilnya di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang.

Dan dari keterangan saksi, kata Kombespol Mokhamad, tersangka MZ diduga menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre lebih dulu.

Atas aksi MZ, korban J yang merasa tersinggung lalu turun dari mobil untuk menegurnya.

Tak terima ditegur, MZ keluar dari mobil CRV-nya bernomor polisi BG 7 UB dan langsung memukul korban J.

Aksi kekerasan MZ ini terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di media sosial.

Beberapa hari terakhir setelah video tersebut viral, tersangka MZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.

Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tidak kunjung ditindaklanjuti hingga akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.

Atas perbuatan tersebut, tersangka MZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. 

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Murka, Pecat dan Pidanakan

Politikus partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo naik pitam setelah mengetahui salah satu kader partai Gerindra Sumatera Selatan karena melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan.

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x