Isi surat tersebut menjelaskan poin pemanggilan yaitu :,
1. Menunjuk pemberitaan viral di media masa terkait dengan dugaan anggota DPRD Kota Palembang yang menganiaya wanita di SPBU
2. Dengan rujukan di atas, maka dalam rangka pemeriksaan majelis, kami memanggil saudara untuk hadir dan dapat membawa saksi serta mengajukan bukti pada sidang majeli kehormatan pada : Hari, Tanggal : Jumat 26 Agustus 2022, Pukul : 13,30 WIB, Tempat : DPP Partai Gerindra J. Harsono RM, 54 Ragunan-Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Baca Juga: Wow, Cantiknya Marion Jola dalam Balutan Busana Daerah NTT, Cek Fotonya
3. Mengingat pentingnya acara tersebut, dimohon berkenan hadir dan tidak diwakilkan
Surat tersebut di tandatangani oleh Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Dr. Habibi Rokhman, SH. MH, dan Sekretaris Majelis Kehormatan Partai Gerindra M. Maulana Bungaran, SH, MH.
Untuk diketahui, sebuah video tentang penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Palembang kepada seorang perempuan di sebuah SPBU di Kota Palembang menjadi viral di berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter hingga YouTube.
Baca Juga: Upadate Kasus Pembunuhan Brigadir J, 15 Orang Saksi Hadir dalam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Penasaran dengan videonya, maka dapat di lihat di akun YouTube Miju Channel dengan judul "Viral!!! Seorang Perempuan Dianiaya di SPBU", simak Videonya [DI SINI].***