Bareskrim Polri Ungkap Hasil Pemeriksaan Lie Detector Bharada E dan Bripka RR Terkait Pembunuhan Brigadir J

- 6 September 2022, 20:23 WIB
Illustrasi Lie Detector. Bareskrim Polri mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf menggunakan alat pendeteksi kebohongan (Lie Detector) pada Selasa, 6 September 2022.
Illustrasi Lie Detector. Bareskrim Polri mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf menggunakan alat pendeteksi kebohongan (Lie Detector) pada Selasa, 6 September 2022. /Pixabay/Free Photos

Diketahui, pada kesempatan itu juga, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga menjalani pemeriksaan. Selain itu, asisten rumah tangga Susi juga diperiksa menggunakan Lie Ditector.

Sedangkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, dalam jadwal akan diperiksa menggunakan Lie Detector pada Kamis, 8 September 2022.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Kelima tersangka dimaksud adalah Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi dan suaminya Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Delapan Oknum TNI AD Terlibat Mutilasi di Timika Papua, Jenderal Andika Perkasa: Ancamannya Hukuman Mati

Masing-masing peran tersangka, Bharada E sebagai eksekutor penembakan, Bripka RR dan KM turut membantu, dan menyaksikan penembakan. Sedangkan Irjen Ferdy Sambo, dalang utama kasus tersebut.

Para tersangka pembunuhan Brigadir J itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Melalui pasal-pasal tersebut, para tersangka diancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah