Diketahui, pada kesempatan itu juga, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga menjalani pemeriksaan. Selain itu, asisten rumah tangga Susi juga diperiksa menggunakan Lie Ditector.
Sedangkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, dalam jadwal akan diperiksa menggunakan Lie Detector pada Kamis, 8 September 2022.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Kelima tersangka dimaksud adalah Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi dan suaminya Irjen Ferdy Sambo.
Masing-masing peran tersangka, Bharada E sebagai eksekutor penembakan, Bripka RR dan KM turut membantu, dan menyaksikan penembakan. Sedangkan Irjen Ferdy Sambo, dalang utama kasus tersebut.
Para tersangka pembunuhan Brigadir J itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Melalui pasal-pasal tersebut, para tersangka diancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.