Nurul menambahkan, sidang kode etik yang digelar hari ini tidak terkait dengan pelanggaran obstruction of justice.
“Adapun sidang kode etik ini tidak ada kaitannya dengan Obstruction of Justice,” jelasnya.
Baca Juga: Anggota Polisi Digerebek Selingkuh Dengan Istri Orang
Sebagai informasi, sebelumnya, kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengan Komisi III DPR memastikan polisi yang terlibat dalam upaya menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J akan mendapat sanksi, saat ini ada 97 polisi yang diperiksa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, 97 polisi diperiksa terkait dengan dengan kasus penembakan Brigadir J.
Dimana 35 orang diantaranya diduga melanggar kode etik.
Selain diperiksa, 18 dari 35 orang yang diduga melanggar kode etik kini ditempatkan di tempat khusus. Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 52 saksi
"telah memeriksa 52 saksi, 4 orang ahli, dan menyita 122 barang bukti."katanya.***