Syarat dan Kriteria Pendataan Tenaga Non ASN 2022

- 13 September 2022, 10:37 WIB
Calon seleksi PPPK
Calon seleksi PPPK /AS Rabasa /Antara

MEDIA KUPANG - Sekarang sedang ramainya tenaga honorer melakukan pendataan. Semua berkas harus dimasukan sesuai aturan yang dikeluarkan KemenPan-RB.

Apakah Anda salah satu yang masuk dalam kriteria dan kategori yang dibutuhkan? Ayo, cek dan lakukan pendataan dan pemenuhan berkas yang dibutuhkan.

Segera daftarkan diri Anda, berikut syarat dan kriteria pendataan tenaga Non ASN 2022.

Baca Juga: Jenis Pegawai Ini yang Masuk Pendataan Non ASN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan pendataan tenaga honorer atau non ASN di sejumlaha instansi baik pusat maupun daerah.

Pendataan ini sebagaimana tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Pendataan pegawai ini berlangsung hingga 31 Oktober 2022 mendatang. Kendati begitu,batas terakhir pendaftaran untuk tenagan Non ASN dilakukan selambat-lambatnya 30 September 2022.

Tak perlu khawatir, pendataan tenaga honorer atau Non ASN dilakukan secara online melalui laman milik BKN di pendataan-nonasn.bkn.go.id.
 
 
Terdapat sejumlah dokumen pendataan yang perlu dipersiapkan, di antaranya:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait 
  • Kartu keluarga(KK) 
  • Ijazah terakhir 
  • Pas foto 
  • Swafoto/selfie 
  • Surat Keputusan (SK) Jabatan 
  • Bukti atau slip pembayaran gaji 

Syarat Pendataan Tenaga Non ASN 2022 

Melansir laman resmi BKN, ada beberapa syarat pendataan tenaga honorer atau Non ASN tahun 2022 diantaranya:

Halaman:

Editor: AS Rabasa

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x