Bjorka Hacker Misterius Membongkar Dalang dan Kronologi Pembunuhan Munir

- 14 September 2022, 12:06 WIB
Hacker Bjorka bongkar dalang pembunuhan Munir
Hacker Bjorka bongkar dalang pembunuhan Munir /Twitter @MuhniiArRazzaq

Jadi, pada penerbangan Senin, Polly bisa menerbangkan pesawat bersama Munir yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta. Pukul 23.32 WIB, setelah terbang sekitar 120 menit, pesawat mendarat di Bandara Changi Singapura.

Polly yang sudah bertemu dengan Munir, membawa korban ke Coffee Bean melalui Gerbang 42. Munir menunggu Polly yang memesankan dua minuman, yang mana satunya sudah dimasukkan racun arsenik untuk korban.

Munir menghabiskan minum yang diberikan Polly kepadanya. Selanjutnya, Munir kembali ke pesawat untuk melanjutkan penerbangan. Sementara Polly kembali ke Jakarta.

Polly menghubungi Budi Santoso dan menyatakan 'Menemukan Ikan Besar di Singapura' pada Selasa, pukul 10.47 siang. Catatan: Ikan Besar (Big Fish) merupakan idiom Bahasa Inggris yang berarti orang penting, sukses, atau berpengaruh (bisa jadi dalam hal ini adalah Munir).

Sementara itu, Munir meninggal dua jam sebelum pesawat mendarat di atas langit Rumania di Bandara Schipol Amsterdam, Belanda.

Berdasarkan hasil otopsi pihak berwenang Belanda, tubuh Munir mengandung 3,1 miligram racun arsenik. Ada proses pengadilan dalam kasus ini. Namun, tabir misteri tidak pernah terungkap dengan jelas.

Selanjutnya, Bjorka juga menceritakan proses pengadilan dari para tersangka yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Munir.

Bjorka bahkan menyebut nama Ketua BIN saat itu AM Hendropriyono serta Presiden Indonesia yang menjabat, Megawati Soekarnoputri karena menurut ia, seorang bawahan tak mungkin bisa bertindak sendiri tanpa perintah atasan.

Bjorka juga sempat menyebut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menurutnya selalu berjanji akan menuntaskan kasus Munir, tapi tak ada tindakan nyata.

Menurut Bjorka kasus Munir terancam kadaluarsa bila tidak ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Komitmen Jokowi dipertanyakan dalam menegakan kasus pelanggaran HAM.***

Halaman:

Editor: Ardy Milik

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x