Potensi masalah lainnya, yakni masyarakat tidak dilibatkan antara lain perangkat desa, kegiatan tidak sesuai dengan musbangdes, Penyelewengan untuk kepentingan pribadi, lemahnya pengawasan, kingkalikong pembelian material bahan bangunan, proyek fiktif, pengelolaan honor aparat desa, dan SPJ fiktif.
Terhadap potensi atau tipologi masalah yang ada ini, Sulistiono menyampaikan sejumlah kegiatan yang patut dilakukan untuk tindakan pencegahan, yakni pembinaan, pendampingan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, Kualitas SDM bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa ditingkatkan (Keilmuan dan Moral), transparansi, dan keterlibatan dan kontrol masyarakat.***