Azer menerangkan, secara aturan dalam tatib bahwa pihak partai yang bersangkutan menyampaikan usulan kepada Pimpinan DPRD dan dalam waktu 7 hari pimpinan DPRD sudah harus memberikan jawaban. Jika lebih dari 7 hari, maka Sekwan melaporkan kepada Bupati untuk diproses.
Menurut Azer, PAW ini sifatnya Lex spesialis sehingga kewenangannya ada pada pimpinan DPRD setelah Pimpinan melakukan rapat, dan untuk komisi sendiri hanya memberikan pertimbangan jika diminta. Komisi tidak bisa membuat keputusan yang bukan kewenangannya, hanya sebatas pertimbangan jika diperlukan.
Untuk itu, jelas Ketua Fraksi Golkar ini, komisi pada prinsipnya menunggu hasil rapat dari pimpinan DPRD.***