GALAK Mengadukan Polres Nagekeo ke Indonesia Police Watch, Diduga Melakukan Peradilan Sesat

- 16 Oktober 2022, 06:07 WIB
Advokat HAM, Greg R.Daeng dan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Jumat, 14 Oktober 2022
Advokat HAM, Greg R.Daeng dan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Jumat, 14 Oktober 2022 /AM/GALAK

 

MEDIA KUPANG-Kasus Penculikan terhadap adik perempuan advokat HAM, Greg R. Daeng yang terjadi di Kabupaten Nagekeo-Nusa Tenggara Timur kini memasuki babak baru.

Setelah sebelum melakukan pengaduan ke beberapa Lembaga Negara seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Lempbaga Perlindungan Saksi dan Korban, Jumat, 14 Oktober 2022, petang. Dengan didampingi tim Gerakan Advokasi Anti Penculikan Anak (GALAK) selaku kuasa hukumnya, Daeng melakukan pengaduan ke Indonesia Police Watch (IPW).

Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW menerima langsung pengaduan tim GALAK.  Gugatan disampaikan pada IPW sehubungan dengan adanya dugaan praktek “peradilan sesat” oleh Polres Nagekeo dalam menangani 2 (dua) perkara penculikan.

Perkara dilaporkan pada tanggal 25 April 2022 (LP : STPL/38/IV/2022/SPKT B/Res Nagekeo/Polda NTT) dan tanggal 04 September 2022 (STPL/79/IX/2022/SPKT B/Res Nagekeo/Polda NTT).

Baca Juga: Penculikan Kedua: Klinik Hukum, Lurah Danga Bawa Preman, Teror hingga Remaja Perempuan Nagekeo Diculik Lagi

Dalam pengaduan yang diberikan, Tim GALAK membeberkan fakta-fakta kejanggalan dari dua kasus tersebut di antaranya:

Pertama, adanya dugaan penyesatan penanganan perkara yang dilakukan oleh Polres Nagekeo terhadap kasus Penculikan terhadap anak (AGFD). Indikasinya yakni pengenaan pasal pidana yang tidak sesuai dengan konteks kasus yang terjadi.

Dalam kasus pertama maupun kasus kedua. Kasus aslinya adalah penculikan, tetapi oleh tim penyidik Polres Nagekeo dikenakan pasal pengeroyokan (kasus 1) dan pasal anak hilang (kasus 2).

Kedua, adanya ketidakseriusan Polres Nagekeo dalam menangani masalah penculikan anak. Dasarnya, tidak ada perkembangan penanganan kasus dalam laporan pertama maupun laporan kedua. Status penanganan perkara sampai dengan saat ini masih pada tahapan penyelidikan.

Ketiga, adanya pernyataan Kasat Reskrim Nagekeo, Rifai, S.H. pada media nusantarapedia.net, 3 Oktober 2023. Dalam keterangan tersebut pihak kepolisian cenderung menyalahkan korban karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Padahal pihak keluarga sudah menyampaikan agar pemeriksaan dilakukan di rumah dan diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

Wartawan Mediakupang sudah berusaha menghubungi Kasat Reskrim Nagekeo melalui pesan Whatsaap per 7 Oktober 2022, tetapi sampai berita diturunkan belum ada tanggapan dari pihak yang dihubungi. 

Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Nagekeo tidak punya perspektif yang baik tentang korban yang notabene adalah perempuan dan anak d ibawah umur.

Merespon pengaduan yang dilakukan, Juru Bicara Tim GALAK, Muhammad Mualimin menjelaskan, pihaknya mengadu ke Ketua IPW karena Laporan Polisi (LP) terkait kasus tersebut di Polres Nagekeo mengalami kemandekan.

"Klien kami merasa perlu dukungan moral dari IPW, khususnya Pak Sugeng Teguh Santoso untuk mengawal laporan kami, sebab laporannya sudah cukup lama sejak tanggal 25 april 2022, namun tidak ada kemajuan " kata Mualimin, sabtu (15/10/2022).

Menurut eks Aktivis HMI Jakarta ini, kliennya merasa kecewa karena kinerja Polres Nagekeo tidak kerja cepat menangkap pelaku sehingga adik kliennya dan keluarganya masih ketakutan dengan ancaman yang mungkin timbul.

"Kalau penyidik di Polres Nagekeo tak kunjung menemukan pelaku, klien kami akan mengadu ke divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri," ujarnya.

Selain mengadu ke Mabes Polri, ucap Mualimin, kliennya juga sudah membuat janji dengan pimpinan Komisi Kepolisian Nasional guna melakukan audiensi dan aduan.

"Kami sudah kontak dan bikin janji dengan IBu Poenky Indarti. Kami bakal mengadu minggu depan," pungkasnya.

Senada dengan Mualimin, Anggota tim GALAK, Romualdo B. Phirios Kotan, menyoroti secara khusus, sikap yang ditunjukan oleh Kasat Reskrim Polres Nagekeo. Menurutnya pihak kepolisian Nagekeo tidak memiliki sensitifitas terhadap korban yang notabene adalah erempuan dan anak di bawah umur.

“Pernyataan Kasat Reskrim itu sangat menyesatkan. Posisinya sebagai anak korban kekerasan harusnya dilindungi. Bukannya Polres Nagekeo membuat pembenaran diri di hadapan media. Mereka mestinya fokus pada proses penyelidikan dan penyidikan”, pungkas pengacara dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) itu.

Lebih Lanjut, Romualdo juga menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Polres Nagekeo juga sudah mengandung unsur pelanggaran hukum sebagai penyelenggara layanan publik, dan atas pelanggaran tersebut, bersama kliennya akan melakukan pengaduan secara resmi ke Ombudsman RI.

“Selain dugaan pelanggaran etik Polri, apa yang dilakukan oleh Kasat Reskrim , Kapolres dan jajaran terkait di lingkup Polres Nagekeo juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dalam pelayanan publik. Kami akan lakukan pengaduan ke Ombudsman untuk ini”, terang Romualdo.

Sebelumnya, untuk diketahui pada 25 April dan 29 september 2022 lalu, adik perempuan advokat HAM, Greg R. Daeng diculik oleh orang tidak dikenal. Aksi penculikan ini disinyalir punya kaitan dengan aktivitas kakaknya bersama Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) yang getol mengadvokasi Masyarakat adat Rendu. 

Masyarakat adat Rendu menjadi korban dari pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Lambo, Nagekeo-Nusa Tenggara Timur. Kini kasus penculikannya sedang ditangani oleh Polres Nagekeo, namun sampai saat ini masih terus mandek dalam tahapan penyelidikan***

Editor: Ardy Milik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x