Dana Pembinaan Parpol Tahun 2022 Di Alor Belum Disalurkan Pemerintah

- 30 Oktober 2022, 23:59 WIB
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Alor, Yusak Atamau
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Alor, Yusak Atamau /

 

Dana Pembinaan Parpol Tahun 2022 Di Alor Belum Disalurkan Pemerintah

MEDIA KUPANG- Dana Pembinaan bagi Partai Politik (Parpol) untuk tahun anggaran 2022 di Kabupaten Alor hingga memasuki akhir tahun ini belum dicairkan atau belum disalurkan Pemerintah Kabupaten Alor.

Hal ini menjadi pertanyaan Parpol, pasalnya alokasi dana tersebut telah termuat dalam DPA APBD Kabupaten Alor tahun anggaran 2022 pada Kantor Badan Kesbangpol daerah tersebut, namun mengapa belum disalurkan.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Alor, Yusak Atamau belum lama ini pada pertengahan bulan Oktober 2022 kepada MEDIA KUPANG di Kalabahi, Ibu Kota Kabupaten Alor mempertanyakan alasan mengapa dana pembinaan bagi Parpol hingga mendekati berakhirnya masa tahun anggaran 2022 namun belum disalurkan juga.

Terkait hal tersebut, Atamau mempertanyakan kinerja dari instansi berwenang yang mengurus dana parpol tersebut, dan meminta pemerintah sebagai pembina politik untuk mengevaluasi secara baik kinerja dari instansi yang diberikan tanggungjawab untuk mengurus dana pembinaan parpol tersebut.

Menurut Atamau, alokasi dana pembinaan parpol itu merupakan hak dari parpol dan diatur secara jelas dalam aturan. Berikutnya dana tersebut bukan tidak ada, namun telah jelas termuat dalam DPA sejak penetapan APBD murni tahun anggaran 2022.

Dengan telah termuatnya di DPA, tandas Atamau, hal itu menjadi dasar hukum bagi Pemerintah untuk semestinya sudah menyalurkan dana tersebut kepada parpol, karena parpol juga membutuhkan dana tersebut untuk menjalankan kegiatannya, dan selanjutnya mempertanggungjawabkan penggunaan dana pembinaan yang dimaksud.

"Dana tersebut ketika disalurkan, parpol bukan pakai seenaknya saja. Tetapi ada pertanggungjawaban penggunaanya, ada pemeriksaan BPK. Lalu bagaimana kalau disalurkan diujung atau mendekati tahun anggaran selesai. Apakah kita harus paksakan kegiatan untuk dapat menyerap habis dana yang diberikan. Kalau dengan kondisi seperti ini, maka Parpol yang akan susah," ungkap Atamau.

Atamau melanjutkan, informasi yang diterimanya, dana pembinaan yang termuat dalam DPA untuk setiap suara sah bagi Parpol sebesar Rp4.500.- atau naik dari tahun anggaran sebelumnya yakni sebesar Rp1.500.-

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x