Dana Pembinaan Parpol Tahun 2022 Di Alor Belum Disalurkan Pemerintah

- 30 Oktober 2022, 23:59 WIB
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Alor, Yusak Atamau
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Alor, Yusak Atamau /

"Kami minta Pemerintah segera menyalurkan dana parpol tersebut, agar Kami dapat membiayai kegiatan-kegiatan dari Parpol," tegas Atamau.

Berkaitan dengan pertanyaan itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Alor, Thomas Adang yang dikonfirmasi pada Kamis 27 Oktober 2022 usai mengikuti kegiatan pelantikan penjabat Kepala Desa di Kantor Bupati Alor menjelaskan, hingga saat ini dana pembinaan parpol tersebut belum disalurkan karena diakibatkan beberapa alasan strategis.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Alor, Thomas Adang
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Alor, Thomas Adang

Alasan yang dimaksud, ketika dana parpol ini dinaikkan Rp4.500.- untuk setiap suara sah dalam tahun 2022 dari jumlah di tahun sebelumnya sebesar Rp1.500.- hingga saat ini belum ada perubahan Perbup tahun 2019 sebagai dasar hukum. Perubahan ini harus ada persetujuan Gubernur sesuai Permendagri No.36 tahun 2020.

Menurut Adang, Pemerintah Kabupaten sudah mengusulkan permohonan ke Gubernur sebanyak 2 kali untuk perubahan dimaksud, namun belum ada jawaban. Permohonan perubahan yang dimaksud terkait juga dengan perubahan nama partai, yakni Berkarya menjadi Beringin Karya dan PKPI menjadi PKP.

Selain itu alasan berikutnya, Adang menyebutkan, masih ada 5 Parpol yang belum menyampaikan permohonan kepada Bupati untuk proses pencairan dana pembinaan parpol tersebut. Untuk hal ini pihaknya (Badan Kesbangpol) telah bersurat ke Parpol.

Ditanya tentang lambatnya pencairan dana parpol tersebut akan mempengaruhi kegiatan parpol yang dapat menjadi temuan BPK, hal ini dijawab Adang, Parpol biasanya telah melaksanakan kegiatannya kemudian menyesuaikan dengan pertanggungjawaban yang ada.

"Dana pembinaan parpol ini dalam aturannya sebesar 60 persen untuk kegiatan pendidikan politik, dan 40 persennya untuk kegiatan operasional Sekretariat," tambah Adang.***

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x